Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menambah program
jaminan sosial bagi buruh, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan. Tambahan program
jaminan sosial butuh tersebut tertuang dalam Omnibus Law Rancangan
Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diserahkan kepada DPR,
pada Rabu (12/2).
.
Dalam draf RUU Ciptaker yang didapat CNNIndonesia,
pemerintah menjelaskan tambahan tersebut pada bagian ketiga tentang Jenis Program
Jaminan Sosial. Jokowi mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
.
Pada Pasal 18 UU Jaminan Sosial Nasional, Jokowi menambahkan
jaminan kehilangan pekerjaan pada poin F. Dengan demikian, terdapat enam
jaminan sosial yang diberikan pemerintah dari sebelumnya lima jaminan sosial.
Keenam jaminan sosial yang dimaksud meliputi jaminan
kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan
kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan lima pasal.
Dalam poin tersebut dijelaskan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar
iuran.
Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan bertanggung jawab
menyelenggarakan jaminan kehilangan pekerjaan. Buruh akan mendapatkan manfaat
jaminan kehilangan pekerjaan berupa pelatihan dan sertifikasi. Pemerintah juga
akan memberikan uang tunai serta memberikan fasilitas penempatan.
Beleid tersebut pun mengungkap besaran iuran jaminan
kehilangan pekerjaan sebesar persentase tertentu dari upah. Selanjutnya,
pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
jaminan kehilangan pekerjaan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Guna menjalankan tugasnya, Jokowi juga mengubah
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan kerjaan, Jokowi menambahkan jaminan
kehilangan pekerjaan sebagai program yang diselenggarakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan.